Ukhti, apa yang menghalangimu untuk berjilbab?

14 09 2008

Judul di atas mengingatkan akan ukhti yang selama ini masih belum tergerak untuk menanggalkan atribut yang ditanamkan oleh para peluntur ruh Islam di bumi ini.  Sudah cukup banyak tulisan, media, tuntunan, bahkan ada di setiap pengajian hukum dan motivasi untuk mengenakan jilbab. Namun masih selalu muncul pertanyaan “Ukhti, apakah yang menghalangimu untuk berjilbab?” 

Apakah panasnya api neraka belum cukup untuk membuatmu takut membakar kulit halusmu?

Apakah wanginya surga belum menarik hasratmu untuk menciumnya?

Apakah tatapan jalang mata lelaki masih menarik minatmu untuk membolehkan auratmu untuk dinikmati dan dijamah?

Apakah menarik perhatian suami tidak lebih memikatmu daripada sekedar orang di luar mukhrim?

 

Ukhti, sekedar bacaan tentang ikhtiar memupuk niat untuk membaca Bismillah mengenakan kerudung  bisa ukhti mulai dengan membaca dan mengunduh buku elektronik tentang 

Saudariku,

Apa yang menghalangimu Untuk berjilbab

dalam edisi Arab berjudul

أختي، ماالذي يمنعك من الحجاب

Ditulis oleh Abdul Hamid Al Bilaly dan diterjemahkan oleh MUHAMMADUN ABD HAMID, MA  ERWANDI TARMIZI dalam Islamhouse.com…





Perintah Tentang Wajibnya Berjilbab

9 09 2008

Perintah memakai jilbab bagi wanita muslimah telah Allah firmankan dalam kitab-Nya yang mulia Al-Qur’an dan hadits rasul-Nya.Kedudukan mengenakan jilbab (busana wanita muslimah) dihukumi wajib sama kedudukannya dengan shalat , puasa, zakat, haji(bagi yang mampu).Dan, jilbab ini bila ditinggalkan (diacuhkan) oleh seorang wanita yang mengaku dirinya memeluk agama islam maka bisa mengakibatkan pelakunya terseret dalam salah satu dosa besar karena kedudukannya yang wajib maka bila ditinggalkan akan mendapatkan adzab, laknat dan murka Allah subhanahuwata’ala. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Muslim: Read the rest of this entry »





Berjilbab Menurut Syariah

9 09 2008

Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d,

Kalau mau bicara tentang pakaian wanita muslimah yang ideal dan memenuhi seluruh persyaratan, maka sebagaimana yang disepakati oleh jumhur ulama bahwa aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan.

Artinya, keseluruh tubuh itu wajib ditutup dengan pakaian kecuali bagian muka dan tapak tangan saja. Sedangkan model pakaian, warna, motif, corak atau stylenya diserahkan kepada masing-masing budaya dan kebiasaan.

Asalkan kesemuanya itu memenuhi syarat standar busana muslimah yaitu: Read the rest of this entry »